Kebijakan, Hukum, dan Regulasi di Bidang Telekomunikasi dan Penyiaran
![]() |
| Photo by Nicolas J Leclercq on Unsplash |
A. Telekomunikasi
Telekomunikasi adalah suatu proses pengiriman, pemancaran, atau
penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk simbol, tulisan,gambar, suara, isyarat,
dan bunyi melalui kawat, radio, optik atau sistem elektromagnetik yang lain yang
dimana terdapat undang-undang yang mengatur mengenai telekomunikasi tersebut,
yaitu pada UU RI No. 36 Tahun 1999. Bukan hanya itu, terdapat juga BRTI atau
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang mana berdasarkan Keputusan
Menteri Perhubungan No. 31 tahun 2003 mengenai penetapan Badan regulasi
Telekomunikasi dan ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2003.
Konsentrasi Bisnis Telekomunikasi
Praktik di lapangan juga menunjukkan bagaimana jenis dari usaha
telekomunikasi yang bervariasi cenderung dikuasai oleh beberapa pelaku
usaha. Layanan dari telekomunikasi tersebut mencakup sambungan telepon
kabel tidak bergerak dan telepon nirkabel tidak bergerak,komunikasi seluler,
layanan jaringan dan interkoneksi serta layanan internet dan komunikasi data.
Indosat seperti halnya Telkom Group dan XL-Axiata menawarkan produk dan
pelayanan yang hampir sama, antara lain: pelayanan telepon/komunikasi
seluler, internet, bundling, dan IT services.
B. Regulasi Telekomunikasi
Kebijakan tentang telekomunikasi diatur dalam Undang-undang No. 36 Tahun
1999. Pada Undang-Undang tersebut mengatur tentang penyelenggaraan dan
aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna
telekomunikasi di Indonesia, mencakup asas dan tujuan telekomunikasi, hak dan
kewajiban penyelenggara dan pengguna telekomunikasi. Pada UU Cipta Kerja juga
mengatur dan mengubah ketentuan mengenai telekomunikasi.
Perbedaan Telekomunikasi dan Penyiaran
Penyiaran merupakan suatu kegiatan distribusi audio maupun video
kepada khalayak, berbeda dengan telekomunikasi yang merupakan suatu
sistem pemancar untuk mengirimkan atau menerima informasi jarak jauh
contohnya seperti tulisan, suara atau gambar. Pada Undang - undang
Telekomunikasi tidak mengatur masalah kepemilikan modal secara tegas yang
mana hal ini membuat operator lokal yang ada dikuasai oleh pihak asing.
Berbeda dengan UU Penyiaran yang secara tegas dalam menjelaskan adanya
batasan kepemilikan saham oleh pemodal asing sebesar 20 persen. Undang -
Undang Penyiaran yang membahas tentang batasan kepemilikan saham
terdapat pada, Pasal 17 ayat 2.
C. Digitalisasi Penyiaran
Digitalisasi penyiaran merupakan suatu proses pengalihan, penyederhanaan
dan juga kompresi sinyal analog menjadi digital dengan adanya suatu proses
perubahan bentuk informasi baik dalam bentuk angka, kata, suara,gambar dan data
yang dikodekan ke dalam bentuk kode biner. Dalam praktiknya, digitalisasi menjadi
sebuah solusi untuk mengatasi keterbatasan dan inefisiensi pada penyiaran analog,
baik televisi maupun radio. Efisiensi dan optimalisasi paling nyata dalam penyiaran
diantaranya adalah kanal siaran dengan jumlah yang lebih banyak dan infrastruktur
penyiaran seperti menara, pemancar, antena dan saluran transmisi yang
masing-masing cukup menggunakan satu alat untuk banyak siaran.
Digitalisasi Penyiaran Televisi
Disiarkannya sebagai stasiun televisi pertama Indonesia pada 17
Agustus 1962. tahun 1980, TVRI mulai memperkenalkan TVRI nasional dan
TVRI lokal dengan konten stasiun baru maupun stasiun televisi yang berganti
nama. Pada saat ini Indonesia telah memasuki era penyiaran televisi digital
terrestrial free-to air yang mampu memancarkan sinyal gambar dan suara
lebih tajam dan jernih dibandingkan siaran analog dan teknologi yang dipilih
pemerintah adalah DVB-T2. ini didasarkan pada Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 5/P/M.Kominfo/2/2012 tentang Standar
Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan “Standar penyiaran televisi
digital terestrial penerimaan tidak berbayar (free to air) yang ditetapkan di
Indonesia adalah Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation
Manfaat Penyiaran Digital
Penyiaran digital tentu saja mempunyai banyak manfaat jika
dibandingkan dengan analog mulai dari teknologi dan lain sebagainya. Salah
satu manfaatnya adalah bisa meningkatkan efisiensi dari penggunaan spektrum
frekuensi, sehingga bisa memenuhi kebutuhan dari penyediaan program siaran
yang jauh lebih banyak. Kelebihan lainnya juga seperti pemanfaat spektrum
yang lebih optimal, kualitas dari gambar maupun suara lebih baik, tahan juga
terhadap gangguan, dan memberikan banyak peluang baru dalam bidang
telekomunikasi dan lain-lain.
Kelemahan Penyiaran Digital
Yang menjadi kelemahan dalam penyiaran digital adalah kesiapan
penonton televisi Indonesia yang harus berpindah menuju digital. Kesiapan
tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan tentunya juga
menyesuaikan dengan perekonomian daerah di Indonesia yang berbeda.
Kelemahan kedua adalah SDM yang tidak mendukung. Dalam perkembangan
teknologi, pendidikan terus berkembang. SDM senior yang tidak bisa
mengikuti kebaruan teknologi akan mudah untuk tersisihkan. Kelemahan
berikutnya adalah kesiapan akses Set Top Box sebagai teknologi transisi.
Perjalanan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia
Rencana digitalisasi di Indonesia sudah hadir sejak tahun 2007 dengan
adanya Permenkominfo No:07/PER/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar
Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia.
Kemudian, muncullah Permenkominfo No. 5 Tahun 2016 tentang Uji Coba
Teknologi Telekomunikasi, Informatika dan Penyiaran yang akhirnya
dibuktikan dengan uji coba dalam 6 bulan yang dilakukan oleh Kementerian
Kominfo dan melibatkan KPI, LPP, TVRI serta penyedia konten dan industri
perangkat. Uji coba ini dilakukan di 20 lokasi yang tersebar di wilayah
Indonesia.
ASO (Analog Switch Off)
Tiga tahap Televisi Digital di Indonesia, yaitu: Tahap 1 merupakan
tahap persiapan transisi penyiaran televisi analog ke digital. Tahap ini
berlangsung dari tahun 2009-2013 dengan adanya tiga kegiatan utama antara
lain uji coba lapangan, perizinan baru untuk TV digital, dan moratorium izin
baru TV Analog. Tahap II adalah pemberhentian TV analog di kota-kota besar
yang berlangsung pada tahun 2014-2017. Tahap III adalah penghentian TV
analog di seluruh Indonesia pada tahun 2018. Tetapi tahap ini tidak dapat
berjalan dengan baik dan harus dibatalkan. Akhirnya pemerintah menyusun 3
tahap dalam melakukan penghentian TV analog dimulai dari tanggal 30 April
2022, kemudian tahap II tanggal 25 Agustus 2022, dan Tahap III berakhir pada
November 2022.
D. Regulasi Media
Undang-Undang Digitalisasi Penyiaran
Indonesia memiliki UU Penyiaran yang teratur dalam Undang-Undang
No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Tetapi, UU Penyiaran masih belum
dapat mengatasi digitalisasi penyiaran. Oleh karena itu, ada beberapa
Undang-Undang yang akhirnya ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan
migrasi dari siaran analog ke digital, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 2 November 2020
Tentang Ciptakerja;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tanggal 2 Februari 2021
tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran;
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021
Tanggal 10 Agustus 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran.
4. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tanggal 1 April
2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran;
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019
Tanggal 27 Juni 2019 Tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast dalam
Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem
Penyiaran Televisi Digital;
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019
Tanggal 28 Juni 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau
Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan Penyelenggaraan Televisi
Siaran dan Radio Siaran;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019
Tanggal 31 Juli 2019 Tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk
Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita
Frekuensi Radio Ultra High Frequency.
Mengapa UU Cipta Kerja
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard
Plate menyatakan bahwa UU Ciptaker ini “memecah” kebuntuan yang
berkaitan dengan program diberhentikannya penyiaran analog di tanah air. UU
Ciptaker membuka kemudahan dan sudah memberikan arahan agar segera
diberlakukannya migrasi dari teknologi analog ke teknologi digital.
UU Penyiaran Vs UU Cipta Kerja
UU Penyiaran 2002 lahir dalam situasi reformasi sehingga paradigma yang
diusung adalah demokrasi dengan mendorong terciptanya keberagaman
kepemilikan dan keberagaman isi. Sebaliknya, UU Cipta Kerja lahir dengan
spirit untuk mengimplementasi Pasal 27 Ayat (2) tentang hak konstitusional
untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dan Pasal 28D
tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, maupun hak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja. Jadi, berdasarkan spirit yang melandasi lahirnya UU Cipta Kerja,
lembaga penyiaran dianggap hanya sebagai institusi ekonomi.
E. Digitalisasi di Negara Lain
Kebijakan Umum Digital Terrestrial Television (DTTV) di Eropa
Standar teknologi yang diterapkan dalam digital terrestrial television,
di Eropa dijadikan sebagai bagian studi dimana negara eropa menerapkan
sistem Coded Orthogonal Frequency Division Multiplexing (COFDM) yang
diadopsi dalam the Digital Video Terrestrial Broadcasting (DVB-T). Di Eropa terdapat kasus-kasus mengeni pengaturan seperti di Inggris, Prancis, Swedia, dan Jerman.
Kebijakan Umum dan Implementasi Digital Terrestrial Television (DTTV) di
Amerika
Amerika Serikat (AS) merencanakan deadline peralihan ke televisi
digital (turning off analog broadcasting) pada tanggal 31 Desember 2006.
Namun, deadline ini dipertimbangkan dapat mengalami pengunduran karena
beberapa alasan. Berdasarkan Telecommunications Act (1996), sebagai
implikasi dari digitalisasi televisi, jika ada perusahaan baru yang ingin
melakukan siaran sistem digital, harus mengajukan permohonan izin
penyelenggaraan penyiaran ke komisi penyiaran (FCC).
Kebijakan Umum dan Implementasi Digital Terrestrial Television (DTTV) di
Kanada
Dalam proses transisi dari analog ke digital, pemerintah Kanada
memiliki kebijakan yang berbeda dengan pemerintah Amerika Serikat. Di
Kanada, pemerintah sebatas membangun web portal (bernama: Canada’s
Transition to Digital Television (DTV)) untuk memberikan informasi kepada
publik dan menayangkan iklan tentang televisi digital di sejumlah media.
Kebijakan Umum dan Implementasi Digital Terrestrial Television (DTTV) di
Jepang
Digital terrestrial television di Jepang dimulai dari 1 Desember 2003 di
tiga daerah urban (perkotaan), DTTV kemudian mulai beroperasi di Ibaraki
dan Toyama pada bulan Oktober 2004, di Gifu pada bulan November 2004,
dan Kanagawa serta Hyogo pada bulan Desember 2004. Berdasarkan mandate
dari Radio Law, sistem analog terestrial ditargetkan akan berhenti dan diganti
dengan penyiaran digital pada 24 Juli 2011. Terdapat ketentuan dalam
pemberian izin kepada broadcaster



Wah semoga ASO beneran bisa terlaksana tahun ini👏👏
BalasHapusAminn
Hapus