Kebijakan, Hukum, dan Regulasi di Bidang Media Baru I: Perlindungan Data Pribadi
A. Pendahuluan
Teknologi informasi pada saat ini telah mampu untuk melakukan
pengumpulan, penyimpanan, penganalisaan dan pembagian data. Dari perkembangan
sistem informasi dan komunikasi elektronik ini juga membuat munculnya satu isu
penting yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi yang mulai menguat seiring
dengan peningkatan jumlah pengguna telepon seluler dan internet. Perlindungan data
pribadi berhubungan dengan konsep privasi yang merupakan suatu gagasan dimana
untuk menjaga integritas dan martabat individu.
B. Data Pribadi
Data pribadi dalam RUU Perlindungan data pribadi Tahun 2020 Pasal Ayat 1
menjelaskan bahwa data pribadi merupakan data yang dimiliki oleh seseorang baik
teridentifikasi maupun tidak, serta menggunakan sistem secara langsung baik
elektronik maupun nonelektronik. Kominfo No. 20 Tahun 2016 Pasal 1 juga
menjelaskan bahwa data pribadi harus dijaga dan dilindungi kerahasiaannya.
1. Perlindungan Data Pribadi di Dunia
Negara yang pertama kali mempunyai UU Perlindungan data adalah negara
bagian Hessen di Jerman (1970), lalu ada negara Swedia (1973), Amerika
Serikat (1974) dan Inggris (1984).
- Perlindungan Hukum Data Pribadi di Uni Eropa: Dalam Uni Eropa terdapat hukum yang mengatur secara khusus
mengenai perlindungan data pribadi. Disetujui secara formal pada 24
Oktober 1995 dan mulai dijalankan secara efektif pada tahun 1998.
Seiring dengan perkembangan Uni Eropa mengesahkan General Data
Protection Regulation 679/2016 yang mana memuat tentang
pengaturan lebih lanjut tentang perlindungan akan data pribadi dan
GDPR ini mengatur perlindungan data pribadi secara umum. Mereka
juga mempunyai prinsip yang berhubungan dengan pengelolaan data
pribadi.
- Perlindungan Hukum Data Pribadi di Inggris: Undang-Undang Perlindungan Data di Inggris telah berjalan
secara efektif mulai tanggal 1 Maret 2000. Undang-Undang tersebut
dibuat untuk menjaga sistem keseimbangan antara hak dari setiap
orang dan kemampuan pihak lain dalam memproses data tentang
mereka.
- Perlindungan Hukum Data Pribadi di Jepang: Sejak tahun 2002 epang juga mempunyai hukum terkait dengan
perlindungan data pribadi. Jepang mempunyai DPA (Data Protection
Art) yang kemudian diberi nama PPC (The Personal Information
Commission).
- Perlindungan Hukum Data Pribadi di Korea Selatan: PIPA atau Personal Information Protection ada sejak tahun
2011 yang berguna untuk menjaga data pribadi oleh negara Korea
Selatan.
- Perlindungan Hukum Data Pribadi di Singapura: PDPA (Personal Data Protection Act) merupakan milik dari
Singapura dan sudah ada dari tahun 2011 dan mulai berjalan efektif di
tahun 2014
2. Jenis-Jenis Data Pribadi yang dilindungi
Pada saat ini Indonesia telah mempunyai Rancangan Undang-Undang
mengenai Perlindungan Data Pribadi. Data pribadi ini juga terdiri atas dua
jenis seperti yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data
Pribadi Tahun 2020 Bab II pasal 3 Ayat yang mengatakan bahwa Data Pribadi
terdiri atas data Pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat
spesifik. Pada ayat 2 jenis-jenis data bersifat umum, seperti nama lengkap,
jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, data pribadi untuk
mengidentifikasikan seseorang. Lalu, pada ayat 3 menjelaskan tentang jenis
data yang bersifat spesifik seperti data informasi kesehatan sampai dengan
data keuangan pribadi.
C. Privasi dan Perlindungan Data Pribadi
Pada saat ini Indonesia telah mempunyai Rancangan Undang-Undang
mengenai Perlindungan Data Pribadi. Data pribadi ini juga terdiri atas dua
jenis seperti yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data
Pribadi Tahun 2020 Bab II pasal 3 Ayat yang mengatakan bahwa Data Pribadi
terdiri atas data Pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat
spesifik. Pada ayat 2 jenis-jenis data bersifat umum, seperti nama lengkap,
jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, data pribadi untuk
mengidentifikasikan seseorang. Lalu, pada ayat 3 menjelaskan tentang jenis
data yang bersifat spesifik seperti data informasi kesehatan sampai dengan
data keuangan pribadi.
D. Pihak yang Turut Andil dalam Upaya Perlindungan Data Pribadi
1) Pemerintah: pemerintah bekerjasama dengan DPR untuk membahas dan
mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai payung hukum
2) Pengendali Data Pribadi: pihak-pihak yang menentukan tujuan dan melakukan
kendali atas pemrosesan terhadap data pribadi
3) Pemilik Data Pribadi
4) Penegak Hukum
E. Alasan Data Pribadi Perlu Dilindungi
1) Mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab,
2) Menjauhi potensi adanya penipuan,
3) Menghindari potensi adanya
pencemaran nama baik,
4) Hak kendali atas data pribadi.
F. Perbedaan Data Pribadi dengan Data Publik
1) Berdasarkan sifat: Informasi privat tertutup sedangkan informasi publik
terbuka
2) Berdasarkan isi: Informasi privat berisi informasi pribadi, informasi publik
berisi kepentingan publik
3) Berdasarkan pengelolaannya: Informasi privat dikelola oleh badan privat
(perusahaan,individu,dl) sedangkan informasi publik dikelola oleh badan
publik seperti pemerintahan
4) Berdasarkan penggunaannya: Informasi privat digunakan oleh orang orang
yang mempunyai ijin, informasi publik digunakan oleh semua orang
G. Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia
Terdapat larangan dalam penggunaan data pribadi yang diatur dalam
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2020 Bab VIII Pasal
51 Ayat (1), (2) dan (3). Pasal 52 pada Ayat (1) dan (2) melarang setiap orang untuk
memalsukan data pribadi dan melarang setiap orang untuk menjual atau membeli data
pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
(Hukumonline.com, 2020). Dalam RUU PDP Tahun 2020 juga mengatur tentang
ketentuan hukuman pidana bagi yang melanggar perlindungan data pribadi yaitu pada
Bab XIII Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63 dan Pasal 64, keempatnya mengatur semua hal
mengenai tindak pidana hukuman yang dijatuhi kepada pelaku pelanggaran
perlindungan data pribadi (Hukumonline.com, 2020).
Perlindungan Data Pribadi baru tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang
perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. RUU PDP hingga saat ini masih
belum juga disahkan. sehingga Hukum perlindungan Data Pribadi di Indonesia masih
dilihat dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016.
H. Lanskap Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
- UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (menjadi UU Perbankan)
Mengatur mengenai perlindungan data pribadi dalam Pasal 1 Ayat 28 dan
pasal 40 Ayat (1). Melalui Pasal tersebut maka Bank memiliki kewajiban
untuk melindungi seluruh informasi atau data milik nasabah. Pengecualian
diberikan untuk beberapa kepentingan seperti masalah perpajakan atas
permintaan dari Menkeu, masalah penyelesaian piutang bank yang akan
diserahkan pada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, kemudian
kepentingan peradilan pidana, dan penyerahan kepada ahli waris sah.
- UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Mengatur mengenai
perlindungan data pribadi dalam Pasal 42 Ayat (1). UU Telekomunikasi ini
juga mengatur tentang sanksi pidana bagi para pelaku penyalahgunaan dari
informasi yang bersifat pribadi tersebut, yang terdapat dalam Pasal 57
(Kusnadi & Wijaya, 2021).
- UU No, 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (menjadi
UU KIP) Dalam UU KIP juga terdapat upaya perlindungan data pribadi di
kalangan publik. Hal ini terdapat pada Pasal 6 ayat (3)
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (menjadi UU Kesehatan)
Dalam bidang kesehatan tentunya data pribadi juga diperlukan untuk
kebutuhan pelayanan kesehatan seperti data milik pasien dan bersifat sensitif.
Hal ini diwujudkan dalam Pasal 57 ayat (1). Terdapat pengecualian pada pasal
ini yang tertera lanjut pada Pasal 57 ayat (2) yaitu mengenai hak atas rahasia
informasi atau data pribadi pada pelayanan kesehatan.
- UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (menjadi UU AK) Dalam UU tentang
Administrasi Kependudukan terdapat pengertian mengenai data pribadi pada
Pasal 1 No. 22 yang berbunyi
- UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan transaksi elektronik (menjadi UU ITE) Dalam UU
Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat perlindungan data pribadi yang
tertera pada Pasal 26 Ayat (1). UU ITE ini juga mengatur mengenai larangan
pada bidang informasi elektronik yang berada pada Pasal 27 hingga Pasal 37.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ( menjadi UU PK)
Dalam UU Perlindungan Konsumen tertera pada Pasal 2 yang secara jelas
mengatur perlindungan konsumen. Pada UU ini tidak dijelaskan secara jelas
yang harus didapatkan dan perlindungan apa yang diperoleh konsumen.UU
Perlindungan Konsumen ini masih sangat lemah mengenai perlindungan data
pribadi konsumen karena tidak tegas menyatakan dan mengatur hal tersebut.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) Dalam UU
HAM ada beberapa pasal yang menjamin perlindungan hak atas privasi warga
negara yaitu pada Pasal 14 Ayat (2), Pasal 29 (1) dan Pasal 31.


wah menarik. rangkumannya mudah dipahami karena membahas poin yang memnag penting diketahui
BalasHapusTerima kasih. Semoga membantu
Hapus