Kebijakan, Hukum, dan Regulasi di Bidang Telekomunikasi dan Penyiaran

A. Telekomunikasi

        Telekomunikasi adalah suatu proses pengiriman, pemancaran, atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk simbol, tulisan,gambar, suara, isyarat, dan bunyi melalui kawat, radio, optik atau sistem elektromagnetik yang lain yang dimana terdapat undang-undang yang mengatur mengenai telekomunikasi tersebut, yaitu pada UU RI No. 36 Tahun 1999. Bukan hanya itu, terdapat juga BRTI atau Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang mana berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31 tahun 2003 mengenai penetapan Badan regulasi Telekomunikasi dan ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2003.

Konsentrasi Bisnis Telekomunikasi
        Praktik di lapangan juga menunjukkan bagaimana jenis dari usaha telekomunikasi yang bervariasi cenderung dikuasai oleh beberapa pelaku usaha. Layanan dari telekomunikasi tersebut mencakup sambungan telepon kabel tidak bergerak dan telepon nirkabel tidak bergerak,komunikasi seluler, layanan jaringan dan interkoneksi serta layanan internet dan komunikasi data. Indosat seperti halnya Telkom Group dan XL-Axiata menawarkan produk dan pelayanan yang hampir sama, antara lain: pelayanan telepon/komunikasi seluler, internet, bundling, dan IT services. 

B. Regulasi Telekomunikasi

        Kebijakan tentang telekomunikasi diatur dalam Undang-undang No. 36 Tahun 1999. Pada Undang-Undang tersebut mengatur tentang penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia, mencakup asas dan tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna telekomunikasi. Pada UU Cipta Kerja juga mengatur dan mengubah ketentuan mengenai telekomunikasi.

Perbedaan Telekomunikasi dan Penyiaran 
        Penyiaran merupakan suatu kegiatan distribusi audio maupun video kepada khalayak, berbeda dengan telekomunikasi yang merupakan suatu sistem pemancar untuk mengirimkan atau menerima informasi jarak jauh contohnya seperti tulisan, suara atau gambar. Pada Undang - undang Telekomunikasi tidak mengatur masalah kepemilikan modal secara tegas yang mana hal ini membuat operator lokal yang ada dikuasai oleh pihak asing. Berbeda dengan UU Penyiaran yang secara tegas dalam menjelaskan adanya batasan kepemilikan saham oleh pemodal asing sebesar 20 persen. Undang - Undang Penyiaran yang membahas tentang batasan kepemilikan saham terdapat pada, Pasal 17 ayat 2.

C. Digitalisasi Penyiaran

        Digitalisasi penyiaran merupakan suatu proses pengalihan, penyederhanaan dan juga kompresi sinyal analog menjadi digital dengan adanya suatu proses perubahan bentuk informasi baik dalam bentuk angka, kata, suara,gambar dan data yang dikodekan ke dalam bentuk kode biner. Dalam praktiknya, digitalisasi menjadi sebuah solusi untuk mengatasi keterbatasan dan inefisiensi pada penyiaran analog, baik televisi maupun radio. Efisiensi dan optimalisasi paling nyata dalam penyiaran diantaranya adalah kanal siaran dengan jumlah yang lebih banyak dan infrastruktur penyiaran seperti menara, pemancar, antena dan saluran transmisi yang masing-masing cukup menggunakan satu alat untuk banyak siaran.

Digitalisasi Penyiaran Televisi
        Disiarkannya sebagai stasiun televisi pertama Indonesia pada 17 Agustus 1962. tahun 1980, TVRI mulai memperkenalkan TVRI nasional dan TVRI lokal dengan konten stasiun baru maupun stasiun televisi yang berganti nama. Pada saat ini Indonesia telah memasuki era penyiaran televisi digital terrestrial free-to air yang mampu memancarkan sinyal gambar dan suara lebih tajam dan jernih dibandingkan siaran analog dan teknologi yang dipilih pemerintah adalah DVB-T2. ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/P/M.Kominfo/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan “Standar penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tidak berbayar (free to air) yang ditetapkan di Indonesia adalah Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation

Manfaat Penyiaran Digital
        Penyiaran digital tentu saja mempunyai banyak manfaat jika dibandingkan dengan analog mulai dari teknologi dan lain sebagainya. Salah satu manfaatnya adalah bisa meningkatkan efisiensi dari penggunaan spektrum frekuensi, sehingga bisa memenuhi kebutuhan dari penyediaan program siaran yang jauh lebih banyak. Kelebihan lainnya juga seperti pemanfaat spektrum yang lebih optimal, kualitas dari gambar maupun suara lebih baik, tahan juga terhadap gangguan, dan memberikan banyak peluang baru dalam bidang telekomunikasi dan lain-lain.

Kelemahan Penyiaran Digital
        Yang menjadi kelemahan dalam penyiaran digital adalah kesiapan penonton televisi Indonesia yang harus berpindah menuju digital. Kesiapan tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan tentunya juga menyesuaikan dengan perekonomian daerah di Indonesia yang berbeda. Kelemahan kedua adalah SDM yang tidak mendukung. Dalam perkembangan teknologi, pendidikan terus berkembang. SDM senior yang tidak bisa mengikuti kebaruan teknologi akan mudah untuk tersisihkan. Kelemahan berikutnya adalah kesiapan akses Set Top Box sebagai teknologi transisi.

Perjalanan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia
        Rencana digitalisasi di Indonesia sudah hadir sejak tahun 2007 dengan adanya Permenkominfo No:07/PER/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia. Kemudian, muncullah Permenkominfo No. 5 Tahun 2016 tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi, Informatika dan Penyiaran yang akhirnya dibuktikan dengan uji coba dalam 6 bulan yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo dan melibatkan KPI, LPP, TVRI serta penyedia konten dan industri perangkat. Uji coba ini dilakukan di 20 lokasi yang tersebar di wilayah Indonesia.

 ASO (Analog Switch Off)
        Tiga tahap Televisi Digital di Indonesia, yaitu: Tahap 1 merupakan tahap persiapan transisi penyiaran televisi analog ke digital. Tahap ini berlangsung dari tahun 2009-2013 dengan adanya tiga kegiatan utama antara lain uji coba lapangan, perizinan baru untuk TV digital, dan moratorium izin baru TV Analog. Tahap II adalah pemberhentian TV analog di kota-kota besar yang berlangsung pada tahun 2014-2017. Tahap III adalah penghentian TV analog di seluruh Indonesia pada tahun 2018. Tetapi tahap ini tidak dapat berjalan dengan baik dan harus dibatalkan. Akhirnya pemerintah menyusun 3 tahap dalam melakukan penghentian TV analog dimulai dari tanggal 30 April 2022, kemudian tahap II tanggal 25 Agustus 2022, dan Tahap III berakhir pada November 2022.

D. Regulasi Media

Undang-Undang Digitalisasi Penyiaran 
        Indonesia memiliki UU Penyiaran yang teratur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Tetapi, UU Penyiaran masih belum dapat mengatasi digitalisasi penyiaran. Oleh karena itu, ada beberapa Undang-Undang yang akhirnya ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan migrasi dari siaran analog ke digital, yaitu: 
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 2 November 2020 Tentang Ciptakerja; 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tanggal 2 Februari 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran; 
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. 
4. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tanggal 1 April 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran; 
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 27 Juni 2019 Tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital; 
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 Tanggal 28 Juni 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran; 
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019 Tanggal 31 Juli 2019 Tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency.

Mengapa UU Cipta Kerja
        Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate menyatakan bahwa UU Ciptaker ini “memecah” kebuntuan yang berkaitan dengan program diberhentikannya penyiaran analog di tanah air. UU Ciptaker membuka kemudahan dan sudah memberikan arahan agar segera diberlakukannya migrasi dari teknologi analog ke teknologi digital.

UU Penyiaran Vs UU Cipta Kerja
        UU Penyiaran 2002 lahir dalam situasi reformasi sehingga paradigma yang diusung adalah demokrasi dengan mendorong terciptanya keberagaman kepemilikan dan keberagaman isi. Sebaliknya, UU Cipta Kerja lahir dengan spirit untuk mengimplementasi Pasal 27 Ayat (2) tentang hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dan Pasal 28D tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, maupun hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Jadi, berdasarkan spirit yang melandasi lahirnya UU Cipta Kerja, lembaga penyiaran dianggap hanya sebagai institusi ekonomi.

E. Digitalisasi di Negara Lain

Kebijakan Umum Digital Terrestrial Television (DTTV) di Eropa
        Standar teknologi yang diterapkan dalam digital terrestrial television, di Eropa dijadikan sebagai bagian studi dimana negara eropa menerapkan sistem Coded Orthogonal Frequency Division Multiplexing (COFDM) yang diadopsi dalam the Digital Video Terrestrial Broadcasting (DVB-T). Di Eropa terdapat kasus-kasus mengeni pengaturan seperti di Inggris, Prancis, Swedia, dan Jerman.

Kebijakan Umum dan Implementasi Digital Terrestrial Television (DTTV) di Amerika
        Amerika Serikat (AS) merencanakan deadline peralihan ke televisi digital (turning off analog broadcasting) pada tanggal 31 Desember 2006. Namun, deadline ini dipertimbangkan dapat mengalami pengunduran karena beberapa alasan. Berdasarkan Telecommunications Act (1996), sebagai implikasi dari digitalisasi televisi, jika ada perusahaan baru yang ingin melakukan siaran sistem digital, harus mengajukan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran ke komisi penyiaran (FCC). 

Kebijakan Umum dan Implementasi Digital Terrestrial Television (DTTV) di Kanada 
        Dalam proses transisi dari analog ke digital, pemerintah Kanada memiliki kebijakan yang berbeda dengan pemerintah Amerika Serikat. Di Kanada, pemerintah sebatas membangun web portal (bernama: Canada’s Transition to Digital Television (DTV)) untuk memberikan informasi kepada publik dan menayangkan iklan tentang televisi digital di sejumlah media. 

Kebijakan Umum dan Implementasi Digital Terrestrial Television (DTTV) di Jepang 
        Digital terrestrial television di Jepang dimulai dari 1 Desember 2003 di tiga daerah urban (perkotaan), DTTV kemudian mulai beroperasi di Ibaraki dan Toyama pada bulan Oktober 2004, di Gifu pada bulan November 2004, dan Kanagawa serta Hyogo pada bulan Desember 2004. Berdasarkan mandate dari Radio Law, sistem analog terestrial ditargetkan akan berhenti dan diganti dengan penyiaran digital pada 24 Juli 2011. Terdapat ketentuan dalam pemberian izin kepada broadcaster

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer