KEBIJAKAN HUKUM DAN REGULASI DI BIDANG KOMUNIKASI: KONVERGENSI

Photo from Datereportal

Konvergensi Telematika

        Perkembangan teknologi yang begitu pesat membuat adanya perpaduan teknologi yang disebut dengan konvergensi. Lalu, telematika sendiri merujuk pada pertemuan suatu sistem jaringan komunikasi dengan teknologi komunikasi yang mana salah satu contohnya adalah internet. Konvergensi telematika dapat kita lihat dari kegiatan yang sering dilakukan sehari-hari, seperti menonton TV, mendengarkan radio, mendengarkan musik MP3, dll. Dengan adanya kemudahan tersebut tentu saja menimbulkan berbagai macam masalah, terutama dalam bidang penyiaran yang mana membuat jenis konten atau bisnis penyiaran menjadi baru.


Perkembangan Telematika di Indonesia

        Perkembangan telematika di Indonesia bisa dibilang mempunyai perkembangan yang sangat pesat. Perkembangan tersebut bisa dinilai dari meningkatnya kepemilikan komputer, Handphone ataupun penggunaan internet dari masyarakat Indonesia. Pada tahun itu juga jumlah total populasi dari penduduk Indonesia diperkirakan 205 juta jiwa. Awalan jumlah kepemilikan dari PC ini semakin berkembang dari tahun-ketahun dimana pada tahun 2008 yang populasi penduduk Indonesia sudah di angka 227 juta jiwa jumlah dari pemilik PC ini juga naik dimana dari data Bank Dunia. Persentase kepemilikan PC di Indonesia naik dengan persentase 2 dari 100 orang memiliki komputer pribadi. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 1,12% , pada tahun 2020 dari data yang dirilis oleh Statista menunjukan bahwa kepemilikan ponsel yang ada di Indonesia telah mencapai angka 70,1% orang di Indonesia memiliki ponsel dan pada 2021 sendiri jumlah kepemilikan ponsel yang ada di tanah air naik sebesar 5,9% yang artinya pada tahun 2021 jumlah kepemilikan ponsel yang ada di Indonesia sudah mencapai 76%. Data dari kepemilikan ponsel yang ada di Indonesia ini juga diikuti oleh pertumbuhan dari penggunaan Internet yang ada di tanah air karena pada saat ini hampir setiap ponsel telah dibekali untuk dapat mengakses internet juga ,maka dari itu perkembangan dari kepemilikan ponsel yang ada di Indonesia membuat kenaikan juga atas penggunaan Internet di Indonesia.

Persoalan Telematika di Indonesia

        Terdapat dua persoalan mengenai telematika yang ada di Indonesia. Pertama, adanya ketergantungan teknologi dan kedua, adanya kesenjangan akses antar wilayah di Indonesia. Menurut Kominfo, pada tahun 2008 pulau Jawa termasuk dalam kawasan yang mempunyai infrastruktur telepon kabel paling banyak, lalu disusul dengan beberapa daerah. Jawa merupakan wilayah penerima sinyal seluler terbanyak dan daerah yang serupa juga adalah Sumatera.

Aspek Filosofis Perundang-Undangan Telematika

    Dalam perundang-undangan yang menyangkut telematika, Indonesia memiliki 3 aturan yang mengatur mengenai peraturan telematika di Indonesia. (1) Bidang penyiaran, Indonesia memiliki UU penyiaran dan juga kode etik yang disepakati dalam Kode Etik Penyiaran dan pelaksanaannya diawasi oleh lembaga yang bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menindak tegas semisal ada terjadi pelanggaran yang menyangkut Undang-Undang ini. (2) Bidang telekomunikasi Dimana Indonesia memiliki UU Telekomunikasi yang tercantum dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang mengatur mengenai Infrastruktur moda telekomunikasi dan pemberlakukan undang-undang ini diawasi Kominfo untuk merumuskan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan teknis di bidang komunikasi dan informatika. (3) Undang-Undang yang mengatur tentang Internet atau teknologi Informasi yang diatur di dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut UU ITE . Berdasarkan 3 Undang-Undang ini kita bisa melihat aspek filosofisnya seperti pada bidang penyiaran, seluruh peraturan perundangan yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran yang diarahkan untuk menjadi upaya menjaga moralitas bangsa sehingga apa ada di dalam bidang penyiaran diharapkan sesuai dengan nilai luhur yang terkandung di dalam masyarakat Indonesia.
Meskipun ketiga perundang-undangan tersebut sudah secara tidak langsung mengatur dalam bidang telematika, namun sebenarnya peraturan perundangan ini masih perlu dilakukan penyempurnaan dalam rangka merespons konvergensi telematika yang berkembang semakin pesat.

RUU Konvergensi Telematika

    Perkembangan telematika yang pesat menyebabkan perubahan penyelenggaraan telematika dan bentuk-bentuk regulasi yang baru. Hal ini terjadi dikarenakan regulasi yang dulu dirasa kurang memadai perkembangan teknologi telematika masa kini dan jika diteruskan akan menimbulkan kesan ketidak relevanan regulasi tersebut. RUU Konvergensi Telematika  akan menjadi bagian dari UU Telekomunikasi, UU ITE, dan juga UU Penyiaran, jika RUU Konvergensi Telematika ini berhasil diresmikan maka RUU ini akan jadi pengganti UU Telekomunikasi. Dalam RUU Konvergensi Telematika ada hal yang sangat perlu diperhatikan dalam RUU ini yaitu mengenai perlindungan hak warga negaranya sebab yang dilindungi hanyalah hak publik sebagai konsumen saja. Kekurangan RUU Konvergensi ini RUU tentang Konvergensi ini penting mengingat hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi. Bila kebutuhan tersebut terpenuhi, maka partisipasi rakyat dalam berpolitik akan menjadi semakin luas,dengan begitu kehidupan berpolitik di Indonesia pun akan semakin baik. 

Isi RUU Konvergensi Telematika

        Dalam RUU Konvergensi Telematika terdapat ketentuan umum yang tertuliskan dalam Pasal 1 Ayat (1) dan (2). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Konvergensi Telematika merupakan perpaduan teknologi dan rantai nilai dari penyediaan serta pelayanan telematika atau telekomunikasi dan teknologi informasi. Kemudian dalam RUU ini juga terdapat penyelenggaraan yang ada dalam pasal 8 Ayat (1) dan (2). Terdapat Penyelenggaraan Fasilitas Jaringan Telematika dan Penyelenggaraan Layanan Jaringan Telematika yang dilakukan oleh badan hukum Indonesia dengan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu terdapat Penyelenggaraan Layanan Aplikasi Telematika yang dapat dilakukan perseorangan atau bahan hukum Indonesia yang tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        Terdapat pula Perizinan yang ada dalam Pasal 13 yang menjelaskan bahwa izin penyelenggaraan diberikan oleh menteri dengan beberapa pertimbangan di dalamnya. Kemudian pada Pasal 14 juga dituliskan tentang accounting separation bagi penyedia layanan. Kemudian dalam RUU ini terdapat ketentuan teknis yang dituliskan dalam Pasal 15, Pasal 16 Ayat 3, Pasal 23 dan Pasal 24 Ayat 5. Berikutnya juga ada ketentuan ekonomi yang terdapat pada Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 Ayat (1), (2), dan (3), Pasal 31, dan Pasal 32.

Regulasi Konvergensi Telematika di Inggris

        Inggris memulai dengan membentuk tim kecil untuk melakukan restrukturisasi kementerian terkait masalah konvergensi. Pada tahun 2004, restrukturisasi ini dimulai dengan adanya pendanaan sebesar 10 miliar poundsterling dan telah digunakan untuk membangun jaringan serat optik Inggris juga memiliki badan regulasi bernama Ofcam yang bertugas untuk mengawasi bidang telematika dan juga untuk melindungi konsumennya.

Regulasi Konvergensi Telematika di Australia

Australia memiliki Australian Communication and Media Authority atau biasa disebut ACMA. ACMA ini memiliki wewenang penuh dalam memberikan sanksi, memberikan perintah untuk menghapus bahkan memblokir konten yang dinilai tidak sesuai. Tetapi ACMA bekerja ketika mendapatkan pengaduan saja. Undang-undang yang dipakai oleh Australia adalah Undang-Undang Penyiaran Tahun 1992 sebagai landasan hukum.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer