TVRI dan RRI

 

Photo by Hobi industri on Unsplash

 A. Pengertian Penyiaran Publik

        Lembaga Penyiaran Publik merupakan akumulasi dari pemikiran yang konseptual, historis, dan empirik dari negara yang menganut sistem politik demokrasi. Terdapat tiga pengertian literatur yang berbeda, yaitu:

1.  Elemen terpenting dari berlakunya sistem media demokrasi suatu negara adalah merupakan sistem penyiaran publik.
2. Lembaga penyiaran radio dan juga televisi didirikan oleh negara dan asosiasi dengan tujuan pemberdayaan kepada publik.
3. Lembaga non profit yang mengelolah aktivitas produksi, distribusi, dan publikasi siaran radio dan televisi.

        Dari penjelasan tersebut bisa diartikan bahwa Lembaga Penyiaran Publik dikontrol oleh publik dan bukan merupakan lembaga komersial, serta bukan milik dari pemerintah, sehingga diharapkan bisa menjadi wadah informasi, pendidikan, serta hiburan bagi masyarakat. Lembaga Penyiaran Publik merupakan suatu kombinasi sistem, institusi dan aktivitas penyiaran yang saling berkaitan, tidak dapat dipisahkan satu sama lain dalam suatu negara demokrasi, berbasis pada pemenuhan kepentingan universal publik. McQuail dalam Buku Teori Komunikasi Massa menjelaskan bahwa Penyiaran Layanan Publik merujuk pada sistem yang dibentuk oleh hukum dan umumnya dibiayai oleh dana publik dan diberikan keluasan editorial serta kinerja yang mandiri. Hal tersebut dapat diartikan pemerintah sebagai pelayan masyarakat bertugas dalam melayani kepentingan publik dengan memenuhi komunikasi yang penting bagi masyarakat dan warganya, sebagaimana ditentukan dan dinilai dengan sistem politik demokratis teori penyiaran publik juga berhubungan dengan bentuk bentuk organisasi yang diperlukan untuk meraih tujuan yang ditentukan. Dalam Buku Kinerja Regulator Penyiaran Indonesia dijelaskan bahwa kepentingan publik mengacu pada kesejahteraan umum yang berimplikasi pada keseluruhan populasi.

        LPP mempunyai pendekatan sistem politik, yang pertama dalam pendekatan demokrasi liberal yang dimana segala bentuk LPP harus seimbang. kedua, pendekatan dekorasi korporatik dengan HAM harus dipenuhi dalam LPP. Menurut UU No. 32 Tahun 2002 mengenai jenis penyiaran, yaitu lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, dan lembaga penyiaran berlangganan.

B. Karakteristik Penyiaran Publik

        Dalam memaknai kebijakan sebagai rangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah. Kebijakan sendiri diartikan sebagai program pencapaian tujuan, nilai dan praktik yang terarah. Kedua, proses dari memutuskan kebijakan yang dibuat mengacu ke sarana dan peralatan yang digunakan dalam membuat kebijakan guna mencapai tujuan. Ketiga, interaksi sekelompok aktor kunci atau stakeholders selama proses perumusan kebijakan. Kajian dari kebijakan publik sendiri yang pada dasarnya dimaksudkan untuk menguak tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah eksekutif dan legislatif yang meliputi: mengapa tindakan itu dilakukan dengan cara dan melalui mekanisme tertentu. Serta, Untuk kepentingan siapa hal itu dilakukan dan bagaimana hasil atau akibat-akibat konkritnya. 

        Dalam merumuskan kebijakan publik, akan terdapat dua pilihan yang di mana pilihan yang bersandar kepada strategi politik pragmatis penguasa dan pilihan-pilihan yang bersandar pada paradigma publik. Dalam pengambilan keputusan atas suatu kebijakan menurut konsepsi J.E Anderson , setidaknya didasari oleh lima kategori yang pertama adalah nilai-nilai politik dalam membuat keputusan yang dimana melakukan penilaian atas alternatif kebijakan yang dipilihnya dari sudut pentingnya alternatif bagi partai politik serta badan yang dipimpin. Ketiga yaitu nilai-nilai pribadi yang dimana pengambil keputusan bermaksud melindungi kesejahteraan serta kebutuhan fisik dan finansialnya yang termasuk reputasi serta posisi historisnya melalui keputusan yang diambil. Keempat yaitu nilai-nilai kebijaksanaan yang dimana pengambil keputusan bertindak berdasarkan persepsi mereka terhadap kepentingan umum serta hal yang secara moral patut dimiliki oleh pengelolaan suatu negara. 

C. Sistem Tata Kelola Penyiaran Publik

Ciri-ciri konseptual kebijakan komunikasi yang termasuk perundangan pers serta penyiaran: 

1. Kebijakan komunikasi merupakan perangkat norma sosial untuk memberi arahan perilaku sistem komunikasi
2. Dirumuskan para pemimpin politik yang benar-benar dilaksanakan melalui pembatasan yang legal dan institusional untuk memberi arahan perilaku sistem komunikasi
3. Meliputi keputusan dalam institusional media komunikasi serta fungsinya
4. Kebijakan mengharuskan penerapan kontrol guna menjamin operasi institusi.

        Penyiaran publik dalam tata kelolanya mempunyai kekhasan dibanding penyiaran pemerintah dan penyiaran swasta. Pengelolaan lembaga penyiaran pemerintah dilakukan sepenuhnya berdasarkan pendekatan birokrasi. Sementara untuk lembaga penyiaran swasta, pola pengelolaannya bergantung pada pemilik. Prinsip demokrasi dalam penyiaran swasta terbatas karena sepenuhnya mengikuti kebijakan pemilik.

D. Tiga Pilar Sistem Penyiaran

        Siebert membagi teori & sistem pers yang diuraikan melalui 3 pilar sistem penyiaran: 
Otoriterisme dinilai diperlukan pemerintah yang dominan untuk mengatur masyarakat karena mayoritas masyarakat tidak selalu memiliki kemampuan mengatur diri sendiri. Karakter otoritarianisme terdapat pada kemampuannya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 
Neoliberalisme sendiri mengutamakan pembangunan ekonomi yang berkarakter pertumbuhan yang dicapai dari hasil kompetisi bebas dari pasar. 
Demokratisasi memiliki kriteria sistemnya yang demokratis mempunyai multi kekuatan politik yang berkompetisi dalam sebuah institusi. Partisipasi dalam kompetisi tersebut mempunyai kelebihan dalam sektor ekonomi & organisasi.


E. Radio Republik Indonesia

        Sejarah RRI. RRI merupakan stasiun radio nasional indonesia yang ada sejak masa penjajahan Belanda. RRI menjadi radio pertama yg melakukan siaran di Indonesia. Penyiaran publik di Indonesia mulai dikenal setelah runtuhnya rezim Orde Baru oleh gerakan pro demokrasi yang menciptakan tuntutan adanya reformasi peraturan perundangan bidang komunikasi. Namun, sebelum muncul tuntutan dari publik, menteri penerangan pada masa itu Yunus Yosfiah dengan sigap melakukan reformasi di bidang penyiaran, dengan terbitnya keputusan Menteri Penerangan RI Nomor 143 Tahun 1998. Internal RRI merespon dinamika reformasi dengan melaksanakan sejumlah forum yang mengarah pada upaya mewujudkan independensi RRI. 


F. Televisi Republik Indonesia

        Sejarah TVRI. TVRI merupakan stasiun televisi pertama di Indonesia sejak 24 Agustus 1962 yang berfokus pada siaran pelaksanaan turnamen dan pembangunan. Hal itu dibuktikan penyiaran tayangan perdana Asian Games ke IV dan penayangan seputar pembangunan infrastruktur yang dilakukan. TVRI menjadi stasiun televisi tertua di Indonesia, juga satu-satunya televisi yang punya jangkauan ke seluruh wilayah NKRI. Tahun 2000 TVRI berubah menjadi PERJAN (Perusahaan Jawatan) berdasarkan aturan pemerintah No 36 Tahun 2000 tentang pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RI tanggal 7 Juni 2000, yang membuat TVRI berjalan sesuai prinsip kebijakan televisi publik. 


G. Wacana Penggabungan RRI dan TVRI

        Wacana penggabungan RRI dan RTV merupakan sebuah hal yang mampu menambah kekuatan serta memberikan keuntungan kepada kinerja kedua lembaga. Direktur utama TVRI menyebutkan bahwa penggabungan ini dapat menghasilkan efisiensi kinerja pada konvergensi media. Penggabungan TVRI dan RRI dilihat sebagai upaya mempertahankan jati diri penyiaran di tengah tren komodifikasi serta komersialisasi yang dimana misi penggabungan kedua lembaga ini untuk memfasilitasi masyarakat lintas budaya untuk saling berkomunikasi dan mengembangkan potensi kultural yang ada. Tentu fungsi penggabungan TVRI dan RRI untuk memperkuat integritas sosial yang berdasarkan rasionalitas komunikatif.

H. Kebijakan Komunikasi Penyiaran Publik

        Bentuk regulasi Lembaga Penyiaran Publik diatur dalam regulasi setingkat undang-undang agar dapat menjamin perlindungan menyeluruh serta mengikat antara pemerintah, parlemen dan masyarakat. Menurut Masduki & Darmanto (2016: 36) terdapat tiga model regulasi setingkat UU, yaitu Royal Charter, Undang-Undang Penyiaran (Broadcasting Act), Undang-Undang khusus penyiaran publik (Public Broadcasting Act) Amerika serikat. 

        Di Indonesia sendiri ketentuan LPP tertulis pada Undang-Undang No.32 tahun 2002 yang memperhatikan kompleksitas reformasi yang diperlukan oleh RRI dan TVRI di masa depan. Berikut isi Undang-Undang No. 32 tahun 2002 mengenai Lembaga Penyiaran Publik: Pasal 1 Nomor 9, Pasal 14, Pasal 15.Tanggal 18 Maret 2005, Pemerintah mengeluarkan tiga peraturan yang mengatur mengenai LPP, LPP TVRI, dan LPP RRI.Ketiga peraturan pemerintah ini bagian dari amanat UU Penyiaran untuk membentuk suatu pengaturan dibawah undang-undang yang mengatur mengenai LPP.

I. Kontroversi Sistem Penyiaran di Indonesia

        Ada empat gagasan yang menjadi landasan desakan untuk revisi secara total Undang Undang No, 24/1997. Pertama, dalam Undang Undang tersebut, posisi pemerintah dan pemodal sangat dominan ketimbang posisi publik sehingga dalam praktik sistem penyiarannya berkarakter otoriter. Kedua, bubarnya Departemen Penerangan selaku lembaga regulator penyiaran versi UU No. 24 tahun 1997, perubahan kelembagaan tata negara ini menyebabkan kehidupan media penyiaran di Indonesia yang tidak memiliki kepastian hukum. Ketiga, terjadinya pergeseran kekuatan ekonomi dan politik pasca rezim orde baru yang dimana dari pergeseran tersebut berkarakter, anti produk peninggalan orde baru, munculnya gerakan demokratisasi media penyiaran, serta ambisi kekuatan pemodal dalam dan luar negeri dalam menerapkan sistem ekonomi pasar, Sekjen Serikat Penerbit Surat Kabar, S. Leo Batubara, menilai UU No. 24 tahun 1997 terlalu melindungi kepentingan pemerintah yang setidaknya 27 pasal dalam UU yang berisi larangan serta tidak satu pun pasal yang menyebutkan hak pengelola penyiaran

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer