Keterbukaan Informasi Publik

 

Photo by Saúl Bucio on Unsplash

A. Konsep Informasi

        Definisi Informasi. Dalam Suhendar (2010:245) informasi merupakan pemberitahuan mengenai suatu kabar ataupun berita tentang suatu istilah. Sementara, dalam Darmawan (2017) informasi merupakan hasil pengolahan data yang memberi makna bermanfaat sehingga dapat dijadikan bahan pembuat keputusan. Dalam sebuah kebijakan, informasi dibagi menjadi 2 yaitu Informasi Privat (segala sesuatu yang sifatnya untuk individu tertentu) dan Informasi Publik (bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik). 
        Perbedaan Informasi Publik dan Privat. Dalam Chef (2019) perbedaan informasi privat dan informasi publik ini terdapat pada sisi sifat, isi, pengelolaan serta penggunaannya yang saling berlawanan atau kebalikan satu sama lain.
        Akses Informasi Publik. Masyarakat yang memerlukan informasi tertentu dapat mengaksesnya pada portal pemerintah. Istilah DIP (Daftar Informasi Publik) akan muncul untuk mengakses informasi publik. Daftar diperbaharui secara pada website serta informasi yang detail. 


B. Konsep Keterbukaan dalam Informasi Publik

Pondasi UU No 14 Tahun 2008
a. Bab XA UUD 1945 Pasal 28F tentang komunikasi dan informasi, pasal mengatur tentang hak asasi manusia Indonesia untuk mendapat informasi
b. UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme
c. UU No 12 Tahun 2005 tentang pengesahan kovenan tentang hak sipil

Tujuan KIP pada Pasal 3 UU KIP
        Dalam Dipopramono (2017) menjamin HAM bidang komunikasi dan komunikasi dalam 7 butir yang digunakan sebagai dasar good governance, yaitu 
a) Menjamin hak warga mengetahui pembuatan kebijakan, alasan keputusan publik, dsb. 
b) Mendorong Partisipasi. 
c) Meningkatkan peran masyarakat. 
d) Mewujudkan penyelenggaraan negara transparan, efisien, akuntabilitas dan dipertanggung jawabkan. 
e) Mengetahui alasan kebijakan publik. 
f) Mengembangkan ilmu kecerdasan. 
g) Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi. Tujuan tujuan ini menjadi dasar 3 asas good governance: Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas. 

Konsep Open Governance 
        Menurut Dipopramono (2017, 17-19) pemerintahan terbuka adalah doktrin tentang kegiatan pemerintahan dikelola secara terbuka sehingga bisa diawasi publik. Ciri pokok open governance: Transparansi birokrasi, Partisipasi masyarakat, Kolaborasi komponen negara.

C. Aktor-aktor Keterbukaan Informasi Publik

a. Komisi Informasi: Dalam Pasal 23 UU KIP dinyatakan bahwa fungsi komisi informasi sebagai lembaga yang menetapkan standar layanan informasi serta menyelesaikan sengketa informasi publik. Komisi Informasi betugas melakukan sosialisasi, edukasi, dan advokasi kepada Badan Publik serta Masyarakat. 
b. Badan Publik: Diantaranya adalah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dan badan yang fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara (BUMN, LSF Parpol) 
c. PPID (Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi): mengumpul informasi, dokumentasi informasi, dan termasuk penyediaan layanan informasi yang cepat dan mudah diakses. 
d. Atasan PPID: Garda terdepan ketika permohonan gugatan terhadap komisi informasi diterbitkan oleh badan publik 
e. Pengguna dan Pemohon Informasi Publik: Semua masyarakat bisa menggunakan & meminta informasi publik tertentu yang belum ada. Pengguna dan pemohon memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UU KIP 
f. Organisasi dan Masyarakat Sipil: Berpengaruh dalam pemerintahan terutama dalam hal pengawasan kinerja komisi informasi atau di Indonesia dikenal dengan Freedom of Information Network 

D. Sengketa Informasi Publik

        Sengketa informasi mengarah kepada pendapat kedua belah pihak atas suatu permohonan hukum yang dimana salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak yang lain. Sengketa informasi publik terjadi ketika permohonan informasi tidak mendapatkan informasi maupun pelayanan dari badan pihak yang semestinya. Dalam menyelesaikan sengketa informasi publik, terdapat ketentuan dalam perundangan khusus yang dimana hanya menjadi mediasi. Proses sengketa ini melalui beberapa langkah. Contoh kasus sengketa informasi di Indonesia yaitu kasus PSSI dan FDSI tahun 2014.

E. Prosedur Singkat Mengajukan Penyelesaian Sengketa pada Komisi Informasi 

Syarat dalam penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi: 
a. Perorangan: Melampirkan identitas diri. 
b. Kelompok: Melampirkan identitas yang diberi kuasa dan identitas semua orang yang memberi kuasa beserta lembar surat kuasa yang ditandatangani bersama diatas materai. 
c. Badan Hukum: Fotocopy dokumen badan hukum dengan melampirkan akta pendirian yang disahkan oleh kementrian Hukum dan HAM. Bukti identitas asli.

F. Proses penyelesaian sengketa di komisi informasi 

1. Awal persidangan dengan adanya beberapa pemeriksaan sampai dengan alat bukti yang dilampirkan. 
2. Saksi dan Ahli yang dimana akan diminta keterangannya. 
3. Tahap akhir persidangan dengan membaca keputusan oleh Ketua Majelis Komisioner.


G. Pengertian dan proses mediasi 

        Mediasi merupakan cara untuk menyelesaikan sengketa melalui proses perundingan guna mendapatkan kesepakatan dari para pihak yang dibantu oleh seorang mediator (Dipopramono, 2017). Proses ini dapat terselesaikan secara win-win solution. 3 hal yang merupakan unsur esensial mediasi yang terdiri dari: 
1. Mediasi: menyelesaikan sengketa melalui perundingan berdasar mufakat&consensus 
2. Mediator: pihak yang meminta bantuan pihak lain namun sifatnya tidak memihak 
3. Mediator membantu para pihak mencari suatu penyelesaian yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

        Setelah ketiga hal ini dilalui, Majelis Komisioner akan memeriksa terkait informasi publik. Setelah melakukan mediasi, terdapat tiga hasil: Berhasil (berhasil menyepakati perihal yang disengketakan bersama), gagal (salah satu ataupun kedua pihak menarik diri), gugur (termohon tidak hadir dua kali berturut-turut).


H. Informasi yang dikecualikan dan cara mengecualikan 

        Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang sifatnya tertutup dan tidak boleh dibuka ke publik kecuali untuk suatu kepentingan yang besar. Dalam UU KIP terdapat dua cara pengecualian informasi yang terkandung dalam pasal 6 ayat (1): 
1. Informasi tidak boleh diberikan kepada publik karena substantial informasi termasuk dalam kategori yang dirahasiakan berdasarkan UU. 
2. Pengecualian prosedural seperti dalam pasal 6 ayat (2) dimana informasi secara substansial terbuka tetapi hanya bisa diakses melalui prosedur yang khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan. Informasi publik jika dinilai sebagai informasi yang dikecualikan selanjutnya harus dilakukan uji konsekuensi yang dipimpin oleh PPID. 

        Uji konsekuensi merupakan proses pengujian yang dilakukan dengan wajib oleh badan publik terhadap informasi yang dikelola, dihasilkan, dikirim, dan diterima sebelum menolak permohonan mengenai informasi publik berdasar pengecualian karena memiliki sifat rahasia sesuai dengan UU dan kepentingan umum seperti yang termuat dalam UU No 14 tahun 2008 (ppid kominfo, 2019).


I. Upaya hukum pasca putusan komisi informasi 

- Upaya hukum pada tingkat pertama melakukan banding putusan Komisi Informasi dilakukan ke PTUN (apabila termohon Badan Publik) dan ke Pengadilan (termohon Badan Publik non pemerintah/ negara) 
- Kasasi ke Mahkamah Agung Apabila pada tingkat banding PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan PN (Pengadilan Negeri) para pihak merasa puas dan tidak melanjutkan kasasinya ke MA sehingga putusan dinyatakan inkrah (inkracht van gewijsde)

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer